FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Selamat Datang di Forum FTIKOM.

"Information & Communication Technology Faculty"
"UNIVERSITAS MULAWARMAN"


Daftarkan Diri Anda. Selamat Berposting.
Ramekan Forum kita guna memajukan Fakultas kita.

Polri Akan Periksa Gayus Sebagai Saksi Cirus Logo-u12
Best Regard

Join the forum, it's quick and easy

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Selamat Datang di Forum FTIKOM.

"Information & Communication Technology Faculty"
"UNIVERSITAS MULAWARMAN"


Daftarkan Diri Anda. Selamat Berposting.
Ramekan Forum kita guna memajukan Fakultas kita.

Polri Akan Periksa Gayus Sebagai Saksi Cirus Logo-u12
Best Regard
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Polri Akan Periksa Gayus Sebagai Saksi Cirus

Go down

Polri Akan Periksa Gayus Sebagai Saksi Cirus Empty Polri Akan Periksa Gayus Sebagai Saksi Cirus

Post  *Musang* Fri Nov 12, 2010 5:41 pm

Polri Akan Periksa Gayus Sebagai Saksi Cirus 1594922951-polri-akan-periksa-gayus-sebagai-saksi-cirus.jpg?x=213&y=166&sig=4xpFtJW4Jfenq



Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polri rencananya akan memeriksa terdakwa Gayus HP Tambunan sebagai saksi terhadap tersangka Jaksa Cirus Sinaga dan pengacaranya Haposan Hutagalung terhadap kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan.

"Kita juga rencananya akan memeriksa Gayus, saat ini sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.

Mereka yang diperiksa diantaranya Fadil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya termasuk pelapor Wahyudi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), ujarnya.

"Dari pelapor penyidik Polri sudah diserahkan barang bukti faximile dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Yoga.

Jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat rentut terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan.

Kejagung pada 8 November 2010 telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 dari Mabes Polri.

Setelah diterimanya SPDP itu, selanjutnya Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerbitkan Surat Perintah Penuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung.

Pasal yang disangkakan terhadap Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung adalah Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara.

Kejagung melaporkan oknum jaksa dan pengacara ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
meroko dulu
*Musang*
*Musang*
Division 1 ♦ "2nd" Diamond
Division 1 ♦

Posts : 32
Points : 94
Reputasi : 2
Age : 32
Location : Samarinda
Universitas : Unmul
Fakultas : HUKUM

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik