FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Selamat Datang di Forum FTIKOM.

"Information & Communication Technology Faculty"
"UNIVERSITAS MULAWARMAN"


Daftarkan Diri Anda. Selamat Berposting.
Ramekan Forum kita guna memajukan Fakultas kita.

Forum Diskusi di F.Hukum hari ini Logo-u12
Best Regard

Join the forum, it's quick and easy

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Selamat Datang di Forum FTIKOM.

"Information & Communication Technology Faculty"
"UNIVERSITAS MULAWARMAN"


Daftarkan Diri Anda. Selamat Berposting.
Ramekan Forum kita guna memajukan Fakultas kita.

Forum Diskusi di F.Hukum hari ini Logo-u12
Best Regard
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Diskusi di F.Hukum hari ini

Go down

Forum Diskusi di F.Hukum hari ini Empty Forum Diskusi di F.Hukum hari ini

Post  *Musang* Mon Nov 29, 2010 4:41 pm

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.

Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:

1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.

Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:

* Ketetapan MPR,
* Undang-Undang,
* Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
* Peraturan Pemerintah,
* Keputusan Presiden,
* Peraturan Daerah.
*Musang*
*Musang*
Division 1 ♦ "2nd" Diamond
Division 1 ♦

Posts : 32
Points : 94
Reputasi : 2
Age : 32
Location : Samarinda
Universitas : Unmul
Fakultas : HUKUM

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik